Teraspulau.com – Seorang pria berinisial FS, warga Kelurahan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali ditangkap polisi.
Ia ditangkap setelah terpergok istrinya sedang mencabuli anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.
Di hadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku khilaf dan iseng melakukan aksi tersebut.
Kapolsek Sumberbaru AKP Facthur Rahman menceritakan, awalnya korban sedang menonton TV di rumah bersama pelaku dan adiknya yang masih balita, pada tanggal 10 November 2022 malam.
Baca Juga: Perkuat Kader Penggerak, Gus Fawait Ajak Bumikan Pancasila Melalui Selawat
Sementara ibu korban sedang membantu tetangga yang sedang mengadakan hajatan.
Sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka kemudian muncul niatan mencabuli korban.
Tersangka tiba-tiba terangsang melihat korban yang sudah mulai beranjak remaja.
Tanpa pikir panjang, tersangka kemudian melakukan pencabulan.
Agar korban tidak berteriak, tersangka membekap mulutnya menggunakan tangan.
“Saat itu posisi tersangka sedang menindih tubuh korban. Tersangka mulai mencabuli korban,” kata Facthur, Selasa, 22 November 2022.
Beruntung, sebelum terjadi persetubuhan, ibu korban pulang ke rumah.
Sementara tersangka yang masih berusaha melancarkan aksi bejatnya terpergok oleh ibu korban.