Masyarakat Gayam Sumenep Bingung Urus Akte Tanah

- Senin, 26 Desember 2022 | 08:24 WIB
Ilustrasi akte tanah  (bankuniversalbpr.co.id)
Ilustrasi akte tanah (bankuniversalbpr.co.id)

Teraspulau.com - Belakangan ini sejumlah masyarakat Kecamatan Gayam, Sumenep, Pulau Sapudi, kebingungan perihal pengurusan akte tanah.

Pasalnya, akte yang seharusnya bisa langsung dibuat melalui pemerintah kecamatan, justru menjadi lebih susah lantaran jabatan Camat Gayam yang tidak divinitif.

Sebagaimana diungkap sumber media ini mengatakan bahwa sudah hampir satu tahunan Pemerintah Kecamatan Gayam tak bisa mengurus akte tanah.

Bahkan banyak masyarakat desa yang hendak mengubah akte tanah harus kebingungan karena tak kunjung dilayani seperti tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Pasar Gayam Sumenep Dilumuri Sampah

"Saya sempat mau mengurus akte tanah lewat pemerintah Kecamatan Gayam, namun tidak dilayani karena ada beberapa alasan yang disampaikan," katanya.

Dikonfirmasi terpisah,  Zainurrahman, staff PMD di Kecamatan Gayam, membenarkan bahwa banyak masyarakat desa yang kembali dengan tangan hampa karena saat hendak mengurus akte tanah tidak bisa langsung ditangani.

Hal itu terjadi bukan karena pemerintah Kecamatan Gayam menolak melayaninya. Namun, kata dia, karena kewenangan camat saat ini hanya sebagai Plt, dan tidak bisa menjadi PPAT Sementara.

"Untuk menjadi PPAT Sementara harus Camat divinitif, itu pun harus sudah menjabat selama tiga bulan, setelah itu baru bisa ikut diklat PPAT Sementara," ujarnya, saat dikonfirmasi melalui pesan selularnya, Senin, 26 Desember 2022.

Baca Juga: Pelabuhan Tarebung Sumenep Ambruk Diterjang Ombak

Selanjutnya, pria yang akrab disapa Encung itu mengaku sangat prihatin juga terhadap masyarakat yang akan membuat surat tanah namun terkendala dengan legalitas camat saat ini.

"Saya mengatakan tidak bisa ke masyarakat, kecuali masyarakat harus mengurus sendiri melalui akte notaris," tukasnya.

Kekosongan jabatan Camat dan Sekcam di Kecamatan Gayam, bukan hanya sekali membuat masyarakat bingung untuk mengurus sejumlah administrasi.

Bahkan, bukan hanya persoalan pengurusan akte tanah, persoalan lain pun menjadi terkendala karena terbentur dengan legalitas jabatan yang hanya diduduki Plt.

Halaman:

Editor: Hasan Al Hakiki

Tags

Artikel Terkait

Terkini

LPMS Diduga Selewengkan Dana Hibah Dari HCML

Senin, 6 Februari 2023 | 08:23 WIB

DPD KNPI Jatim Kepung Kantor DPRD Provinsi

Selasa, 17 Januari 2023 | 15:09 WIB

Masyarakat Gayam Sumenep Bingung Urus Akte Tanah

Senin, 26 Desember 2022 | 08:24 WIB

Pasar Gayam Sumenep Dilumuri Sampah

Sabtu, 24 Desember 2022 | 09:21 WIB

Terpopuler

X