Polsek Sapudi Sumenep Ringkus Pemuda Pengedar Pill Logo 'Y'

- Senin, 9 Januari 2023 | 20:21 WIB
Polsek Sapudi saat mengamankan pengedar obat terlarang logo 'Y' (Hasan Al Hakiki)
Polsek Sapudi saat mengamankan pengedar obat terlarang logo 'Y' (Hasan Al Hakiki)

Teraspulau.com -  ARM (21) dan NF (18) warga Desa Sonok, Kecamatan Nonggunong, Sumenep berhasil diringkus
Tim gabungan anggota Polsek Sapudi, Sumenep.

Keduanya ditangkap saat hendak melakukan transaksi berupa Pill logo 'Y' di pintu gerbang kantor pelabuhan UPP Kelas III Sapudi, Minggu, 8 Januari 2023 kemarin, sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolsek Sapudi, AKP Rusdi menyampaikan bahwa kronologi kejadian tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya penggunaan dan peredaran Pill 'Y' di Desa Gayam.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Polsek Sapudi berangkat menuju lokasi untuk melakukan tindak penyelidikan.

Baca Juga: Warga Pulau Sapudi Sumenep Temukan Bom Misterius di Pesisir Pantai

"Petugas melihat aktivitas mencurigakan dari MS, NF dan ARM," katanya.

Kemudian, petugas mengamankan ketiganya. Pada saat dilakukan penggeledahan di tangan MS ditemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok berisi 4 klip plastik yang berisi Pill logo 'Y'.

"Masing-masing klip pelastiknya berisi 10 butir Pill logo 'Y' diduga hasil pembelian dari ARM dan NF," ujarnya dikutip dari keterangan rilisnya, Senin, 9 Januari 2023.

Sementara dari tangan NF, petugas berhasil menyita 1 klip kecil berisi pil "Y" berikut uang hasil penjualan sebesar Rp. 160 ribu.

Baca Juga: Ujung Tahun 2022, BADKO HMI JATIM Launching Aplikasi 'Angkut Limbah'

Saat dilakukan introgasi, MS mengaku bahwa dirinya mendapatkan barang tersebut dari ARM dan NF.  Sehingga, atas kejadian tersebut pihak petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan menuju rumah tersangka.

Selanjutnya,di rumah tersangka NF, pihak kepolisian berhasil mengamankan BB berupa kaleng wadah obat berisi 650 butir yang dibungkus menjadi 65 kantong plastik kecil.

Sementara BB lain juga ditemukan Dus Hand Phone Merk Oppo A5 berisi Plastik klip sebanyak 100 biji, Dus tempat Wifi Merk Hs Airpro terdapat 30 butir pill yang dibungkus 3 plastik klip kecill.

"Ada catatan nama dan Uang hasil penjualan Rp. 75.000, Dus warna putih yang bertulisan Bio Disc terdapat 40 butir pil yang dibingkus 4 plastik klip kecil, " tambahnya.

Halaman:

Editor: Hasan Al Hakiki

Tags

Artikel Terkait

Terkini

LPMS Diduga Selewengkan Dana Hibah Dari HCML

Senin, 6 Februari 2023 | 08:23 WIB

DPD KNPI Jatim Kepung Kantor DPRD Provinsi

Selasa, 17 Januari 2023 | 15:09 WIB

Masyarakat Gayam Sumenep Bingung Urus Akte Tanah

Senin, 26 Desember 2022 | 08:24 WIB

Pasar Gayam Sumenep Dilumuri Sampah

Sabtu, 24 Desember 2022 | 09:21 WIB

Terpopuler

X