Teraspulau.com - Seorang pria berinisial MIK, 22 tahun, warga Desa Karangkedawung, Kecamatan Mumbulsari, Jember kini ditahan di Polsek Mayang.
Ia ditangkap pada tanggal 12 Januari 2023 lalu, saat menunggu pelanggan di dekat toko banguan, di Desa Sumberkejayan, Kecamatan Mayang, Jember.
Pria yang tak punya pekerjaan tetap itu, diduga kuat telah mengedarkan obat keras berbahaya kepada santri dan pelajar.
Kapolsek Mayang AKP Bejul Nasution mengatakan, awalnya pihaknya menerima informasi dari warga yang resah, karena maraknya peredaraan obat keras berbahaya di lingkungan mereka.
Berbekal informasi itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pengedar berinisial MIK.
Baca Juga: Keindahan Pantai Bandealit, Surga Tersembunyi di Jember, Sebentar Lagi Akan Dikembangkan
Tepat tanggal 12 Januari 2023 pukul 09.45 WIB, MIK terlihat sedang menunggu pelanggan di dekat sebuah toko bangunan, di Desa Sumberkejayan.
Tak ingin kehilangan buruannya, saat itu juga polisi menangkap MIK.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa obat keras berbahaya sebanyak 25 butir, satu unit HP, dan uang diduga hasil penjualan Rp 1,1 juta.
"Tersangka kita tangkap tanggal 12 Januari 2023 saat berada di dekat toko bangunan. Saat itu, tersangka sedang menunggu pelanggan," kata Bejul, Selasa, 24 Januari 2023.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang buktinya diamankan ke Polsek Mayang.
Baca Juga: Gunung Sadeng Jember Jadi Rebutan Para Penambang, ini Sejarah Nama Sadeng, Lebih Tua Dari Jember
Saat diinterogasi tersangka mengaku sudah satu tahun delapan bulan menjalankan bisnis dengan mengedarkan obat keras berbahaya.
Tersangka sudah tak terhitung berapa kali mengedarkan obat keras berbahaya itu kepada masyarakat umum, pelajar, maupun santri.