Teraspulau.com - Sebanyak 16 pesilat di Kabupaten Kediri harus berurusan degan polisi
Mereka diamankan di lokasi yang berbeda terkait tindak pidana premanisme yang mereka lakukan.
Mereka diduga menyerang secara bersama-sama atau mengeroyok pesilat dari perguruan lainnya.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan, 16 pesilat tersebut merupakan oknum dari berbaggai perguruan silat yang ada di Kabupaten Kediri.
Mereka terlibat beberapa aksi yang memiliki unsur pidana.
Pertama, pada tanggal 30 Desember 2022 lalu, mereka melakukan pembubaran latihan perguruan silat lainnya di Kecamatan Ngadiluwih.
Bahkan dalam aksi itu disertai pencurian seragam dari perguruan silat yang sedang menyelenggarakan latihan.
"Dalam kasus yang terjadi di Kecamatan Ngadiluwih, kami mengamankan lima oknum pesilat," kata Rizkika.
Aksi yang kedua terjadi di pembubaran latihan dan sweeping, pada tanggal 31 Desember 2022.
Sementara aksi yang ketiga, pada saat ada arak-arakan dari perguruan silat.
Saat arak-arakan itu terjadi insiden pengeroyokan pesilat dari perguruan lain dan warga bukan pesilat.
Dalam kasus yang ketiga, polisi mengamankan 5 orang oknum pesilat.
Untuk saat ini 16 pesilat dari berbagai perguruan silat itu, masih menjalani proses hukum di Polres Kediri.