Teraspulau.com – Kejaksaan Negeri Jember bersama Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jember membentuk Rumah Restorative Justice, Kamis, 26 Januari 2023.
Sejauh ini sudah ada 28 Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) yang dibentuk di SMA, SMK, dan PKPLK di Kabuapeten Jember.
Pendirian Rumah Restorative Justice itu salah satunya untuk mencegah kriminalisasi guru.
Permasalahan antar siswa, sisa dengan guru, maupun siswa dengan petugas sekolah, akan diupayakan diselesaikan melalui musyarawah.
Sehingga Rumah Restorative Justice tersebut dapat menekan angka kriminalisasi guru.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember I Gede Wiraguna Wiradarma Rumah Restorative Justice menjadi solusi dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di sekolah.
Baca Juga: Berlagak Preman, 16 Pesilat Dibekuk Polisi di Kediri, Serang dan Rampas Seragam Pesilat Lain
Dengan adanya Rumah Restorative Justice tersebut kasus yang terjadi di sekolah tidak perlu lagi sampai diproses hingga pengadilan. Namun cukup diselesaikan secara Restorative Justice.
Kejaksaan Negeri Jember berkomitmen untuk menciptakan satu sekolah satu Rumah RJ di Kabupaten Jember.
Bahkan nantinya Rumah RJ juga akan dibangun di kampus-kampus yang ada di Kabupaten Jember.
“Saat ini sudah ada 28 Rumah RJ. SMA ada 18 dan sisanya SMK dan SLB. Sekolah-sekolah swasta juga banyak yang ingin bergabung juga. Kita memanfaatkan ruang Bimbingan Konseling sebagai Rumah RJ di sekolah,” jelas Wira.
Selain intens mendirikan Rumah Restorative Justice, Kejaksaan Negeri Jember juga intens melakukan edukasi ke sekolah-sekolah terkait dampak dari kenakalan remaja dan bullying.
“Kita proaktif melakukan upaya preventif ke sekolah-sekolah. Kita aktif sosilaisi kenakalan remaja dan buluying. Kita lakukan pendampingan di rumah RJ di sana. Karena RJ menjadi ruangan baru di ruang BK,” pungkas Wira.